Tuesday, October 10, 2006
Lumpur Lapindo
Kasus lumpur di Sidoarjo ini memang luar biasa. Dari tanggal 29 Mei 2006 sampai sekarang, luapannya masih belum juga berhenti. Lebih dari lima wilayah pemukiman tenggelam. Semua wilayah tersebut diperkirakan tidak akan layak huni lagi, walaupun lumpur sudah berhasil dibersihkan. Itu terjadi karena kandungan unsur kimia pada lumpur tersebut sudah merusak kesuburan tanah di wilayah tersebut, sehingga tidak mungkin ditanami lagi. Selain itu kadar belerangnya juga sangat tinggi sehingga dapat mengganggu pernafasan.
Masalah lain yang muncul adalah, ditutupnya sejumlah perusahaan. Ya, wilayah yang sudah terbenam ini sebelumnya adalah wilayah yang produktif. Selain persawahan dan perkebunan, di sana terdapat sejumlah perusahaan yang bertanggung jawab atas kehidupan ratusan buruh mereka. Dengan tenggelamnya perusahaan-perusahaan tersebut, para buruh dan keluarganya harus siap lahir batin untuk merayakan Idul Fitri dengan tangan kosong. PT Lapindo memang sudah menyiapkan sejumlah dana sebagai kompensasi, tapi kita semua tahu, banyaknya jumlah korban pengungsi membuat dana kompensasi itu menjadi tidak berarti, mungkin untuk makan sehari-hari saja tidak cukup. Saya tidak mengatakan bahwa pihak Lapindo terlalu pelit. Justru saya lihat pihak Lapindo sudah habis-habisan baik dari segi dana, tenaga dan pikiran. Rumornya, PT Lapindo saat ini terancam bangkrut.
Manajemen Lapindo sudah memberikan akses kepada pihak kepolisian untuk meneliti semua file yang berhubungan dengan pengeboran di Porong tersebut. Bahkan dirutnya bersedia masuk bui, dengan syarat, hukuman itu ditunda dulu supaya dia bisa mencurahkan seluruh perhatian pada para korban.
Benarkah hanya pihak Lapindo dan para kontraktornya saja yang harus bertanggungjawab? Bagaimana dengan pihak pemerintah?
Betul bahwa kasus ini timbul akibat cerobohnya tim survey dari Lapindo yang tidak melihat, atau tidak melaporkan adanya lumpur belerang dalam jumlah yang sangat besar (atau mungkin sudah dilaporkan tapi tidak digubris?), tapi harus diingat bahwa pengeboran tersebut dilakukan tidak jauh dari pemukiman penduduk. Siapa yang telah memberikan izin? Atau memang secara hukum, tidak ada larangan untuk mengebor minyak dan gas alam di dekat pemukiman?
posted by Nando @ 2:03 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
 
Profile
My Photo
Name:
Location: Ps. Minggu, Jakarta, Indonesia

* a family man trying to survive

Previous Posts
Archives
News
Links
Affiliates

Powered by Blogger

15n41n1